Desk SK Tim Pembina dan Kepengurusan Posyandu Tingkat Desa
Desk SK Tim Pembina dan Kepengurusan Posyandu Tingkat Desa
Karanganyar, 19 Juni 2026 – Pemerintah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, menyelenggarakan kegiatan Desk Surat Keputusan (SK) Tim Pembina dan Kepengurusan Posyandu bagi desa dan kelurahan se-Kecamatan Karanganyar pada Jumat, 19 Juni 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Karanganyar.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari upaya penataan administrasi Posyandu sekaligus memastikan kesesuaian dokumen Surat Keputusan (SK) Tim Pembina Posyandu dan SK Kepengurusan Posyandu di tingkat desa dan kelurahan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar struktur organisasi Posyandu memenuhi ketentuan yang berlaku serta mendukung implementasi transformasi Posyandu sebagai lembaga yang melayani enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Desk diikuti oleh perangkat desa/kelurahan yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan pengelola Posyandu. Dalam kegiatan ini, setiap desa melakukan verifikasi dan pencermatan terhadap dokumen SK yang telah disusun, mulai dari susunan Tim Pembina, kepengurusan Posyandu, hingga kelengkapan administrasi lainnya.
Melalui proses desk tersebut, tim dari Kecamatan Karanganyar memberikan pendampingan serta masukan kepada peserta agar tidak terjadi rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan, memastikan setiap Posyandu memiliki kepengurusan yang jelas, serta menyempurnakan administrasi sebelum SK ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola Posyandu yang lebih tertib, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pemerintah mengenai transformasi Posyandu.
Pemerintah Kecamatan Karanganyar berharap seluruh desa dan kelurahan dapat segera menyelesaikan penyempurnaan SK Tim Pembina maupun Kepengurusan Posyandu sesuai hasil desk. Dengan administrasi yang baik dan kepengurusan yang tertata, Posyandu di wilayah Kecamatan Karanganyar diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas layanan dasar di tingkat desa dan kelurahan.
