Kecamatan Karanganyar Hadiri Sosialisasi JDIH Pemerintah Desa 2026
Kecamatan Karanganyar Hadiri Sosialisasi JDIH Pemerintah Desa 2026
Karanganyar – Pemerintah Kecamatan Karanganyar menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di Momong Resto, Kebumen. Dalam kegiatan tersebut, Kecamatan Karanganyar hadir bersama Kepala Desa Candi dan Sekretaris Desa Candi sebagai perwakilan dari wilayah Kecamatan Karanganyar.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman sekaligus kapasitas aparatur pemerintah desa dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara tertib, sistematis, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pengelolaan dokumentasi hukum yang baik merupakan salah satu upaya mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui sosialisasi dan pembinaan ini, peserta memperoleh materi mengenai tata cara pengelolaan produk hukum desa, penataan dokumen hukum, mekanisme publikasi informasi hukum, serta penguatan peran desa dalam mendukung pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Selain itu, peserta juga mendapatkan kesempatan berdiskusi mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dokumentasi hukum di tingkat desa beserta solusi yang dapat diterapkan.
Keikutsertaan Kecamatan Karanganyar bersama Pemerintah Desa Candi diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan, khususnya di bidang dokumentasi dan informasi hukum. Dengan pengelolaan dokumen hukum yang semakin baik, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi mengenai berbagai peraturan dan kebijakan yang berlaku di desa.
Pemerintah Kecamatan Karanganyar berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa melalui berbagai kegiatan pembinaan dan pendampingan. Hasil dari sosialisasi ini diharapkan dapat segera diimplementasikan di desa sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang semakin profesional, transparan, dan memberikan pelayanan informasi hukum yang lebih optimal kepada masyarakat.
