Public Hearing Raperda Pengelolaan Sampah Dorong Layanan Persampahan yang Lebih Baik
Public Hearing Raperda Pengelolaan Sampah Dorong Layanan Persampahan yang Lebih Baik
Kebumen, 1 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Kebumen terus mendorong penguatan pengelolaan sampah agar lebih efektif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kebumen tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kecamatan Karanganyar mewakili Camat Karanganyar turut hadir bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, perwakilan sekolah, kelompok masyarakat, serta unsur terkait lainnya.
Public hearing dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah, Suhartono, didampingi Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP) serta Bagian Hukum. Forum ini menjadi ruang untuk menyampaikan masukan, aspirasi, dan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pembahasan perubahan regulasi diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang semakin sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Pengelolaan sampah yang memiliki dasar aturan yang jelas akan membantu memperkuat peran pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, serta berbagai pihak dalam mengurangi timbulan sampah sejak dari sumbernya.
Bagi masyarakat, penguatan kebijakan pengelolaan sampah diharapkan berdampak pada lingkungan yang lebih bersih dan sehat, berkurangnya sampah yang dibuang sembarangan, serta meningkatnya kesadaran untuk memilah, mengurangi, menggunakan kembali, dan mengolah sampah.
Keterlibatan sekolah dan kelompok masyarakat juga menjadi bagian penting karena perubahan perilaku dalam mengelola sampah perlu dibangun secara bersama dan berkelanjutan. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggalnya.
Melalui penyusunan Raperda yang melibatkan berbagai unsur tersebut, Pemerintah Kabupaten Kebumen diharapkan dapat menghadirkan regulasi pengelolaan sampah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Kecamatan Karanganyar mendukung upaya penguatan pengelolaan sampah tersebut dan berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif hingga tingkat desa dan kelurahan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
