Public Hearing Raperda BPD Dorong Penguatan Peran BPD bagi Masyarakat
Public Hearing Raperda BPD Dorong Penguatan Peran BPD bagi Masyarakat
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Sekretaris Kecamatan Karanganyar hadir mewakili Camat Karanganyar dalam kegiatan Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Senin (5/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi mengenai BPD agar lebih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa dan perkembangan kebijakan saat ini. Melalui public hearing, pemerintah membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sehingga ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara lebih efektif di tingkat desa.
Perubahan regulasi BPD diharapkan memberikan kejelasan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, hak, kewajiban, serta peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Penguatan tersebut penting karena BPD merupakan salah satu unsur yang berperan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Bagi masyarakat, regulasi yang lebih jelas dapat memberikan kepastian bahwa aspirasi warga memiliki ruang untuk disampaikan dan dibahas melalui mekanisme kelembagaan desa. BPD juga diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong terciptanya kebijakan pembangunan desa yang benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Keikutsertaan Kecamatan Karanganyar dalam public hearing juga menjadi sarana untuk memahami arah perubahan kebijakan sekaligus menyiapkan pemerintah desa dan BPD di wilayah Kecamatan Karanganyar agar dapat menyesuaikan pelaksanaan tugasnya apabila Raperda tersebut ditetapkan.
Melalui penyempurnaan regulasi ini, diharapkan hubungan kerja antara pemerintah desa dan BPD semakin harmonis, pembahasan kebijakan desa lebih partisipatif, serta pelayanan dan pembangunan desa dapat semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kecamatan Karanganyar berkomitmen mendukung penerapan kebijakan yang memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat, dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
