PINDAH ANTAR KECAMATAN
PINDAH ANTAR KECAMATAN
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK
WNI ANTAR KECAMATAN
DASAR:
1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009
2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005
3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010
4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016
PERSYARATAN:
1.Surat Permohonan Pindah Antar Kecamatan ( F.1 29 )
2. KK Asli
3. KTP Asli
4. PAS Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 Lembar
---- Berita Terkait ----