LEGALISASI PENGAJUAN PINDAH PENDUDUK
LEGALISASI PENGAJUAN PINDAH PENDUDUK
PEMBERIAN LEGALISASI PENGAJUAN PINDAH PENDUDUK
DASAR
1. UU Nomor 25 Tahun 2009
2. PP Nomor 65 Tahun 2005
3. Permendagri Nomor 4 tahun 2010
4. Perbup Kebumen Nomor 26 tahun 2016
PERSYARATAN
1. Surat pengantar Kepala Desa
2. Blanko resmi dari DISPENDUKCAPIL yang telah diisi beserta lampirannya
3. KTP asli
4. KK asli
5. pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar
6. foto copy Kk tujuan jika akan numpang KK
KETERANGAN
1. Tidak dipungut biaya
2. Diteruskan ke Dinas
---- Berita Terkait ----