Perkuat Keterbukaan Informasi, Kecamatan Ikuti Penguatan PPID Desa
Perkuat Keterbukaan Informasi, Kecamatan Ikuti Penguatan PPID Desa
KEBUMEN – Personel Kecamatan Karanganyar mengikuti kegiatan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa melalui Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Keterbukaan Informasi Publik, Daftar Informasi Publik (DIP), dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang berlangsung di Momong Resto Kebumen, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik. Peserta berasal dari berbagai unsur pemerintah daerah yang memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya penyusunan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai dasar hukum pelaksanaan layanan informasi di desa. Selain itu, peserta juga dibekali tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang memuat informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses masyarakat, serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang berisi informasi tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan PPID Desa menjadi langkah penting dalam mendukung hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses. Dengan adanya regulasi dan daftar informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui berbagai program, kegiatan, penggunaan anggaran, serta kebijakan pemerintah desa secara lebih transparan. Di sisi lain, pemerintah desa juga memiliki pedoman yang jelas dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Bagi Kecamatan Karanganyar, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pembinaan kepada desa-desa agar mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara optimal. Peran kecamatan sangat penting dalam mendampingi desa untuk menyusun regulasi, mengelola informasi publik, dan memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa melalui keterbukaan informasi yang lebih baik. Selain itu, keterbukaan informasi juga dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, memperkuat pengawasan publik, serta meminimalkan potensi kesalahpahaman akibat kurangnya akses informasi.
Melalui penguatan PPID Desa ini, diharapkan seluruh desa semakin siap menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, hasil kegiatan ini akan ditindaklanjuti melalui pendampingan dan koordinasi berkelanjutan agar implementasi keterbukaan informasi publik di desa dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
