Kegiatan Operasi Gabungani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Hari/Tgl : Rabu .3 Februari 2021 Pukul : 08.00 s/d 11.00
Kegiatan Operasi Gabungani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Hari/Tgl : Rabu .3 Februari 2021 Pukul : 08.00 s/d 11.00
1. Pelaksanaan diawali APP dipimpin oleh Camat Karanganyar Danramil dan polsek Karanganyar Kabupaten Kebumen
2. Personil Kegiatan
a. Personil Kecamatan 6 orang
b. Personil TNI 8 orang
c. Personil Polri 3 orang dan Dpu 2 org. d. Puskesmas 2 orang
Total personil : 21 orang
Tim gabungan Kecamatan menyusuri wilayah Alun alun Karanganyar. Pasar Karanganyar Pasar Kemit dan keliling Desa Sidomulyo Gtenggeng Wonorejo dan Karangkemiri dan memantau kegiatan Swalauan/ toko / Warung / Kios dan edukasi pedagang dan masyarakat serta pengendara sepeda motor.
3. Dasar :
SE Bupati Kebumen No. 433/028/Setda/2021 tgl. 2 pebruari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kab. Kebumen dan SE Gubernur Jateng nomor 443.5/000/1993,tanggal 2-2-2021
4. Sasaran :
Pertokoan, pedagang pasar, masyarakat pembeli dan pengendara sepeda motor / pengguna jl d sekitar alun alun dan.pasar Karanganyar dan Pasar Kemit.
5. Hasil Kegiatan :
Melakukan himbauan disertai penjelasan dari Tim Satgas Covid Kec. Untuk melaksanakan prokes .
6. Sanksi/ upaya yang dilakukan :
a. 36 orang pelanggar tdk mengenakan masker
b. 11 orang dilakukan sanksi sosial membaca Pancasila.
c. 12 0rg dan 13 org Tegoran secara lisan agar segera memakai masker serta 20 orang diberikan masker untuk selalu memakai masker jika keluar rumah.
d. Memberikan Sosialisasi Keliling Desa pemberlakuan PPKM dengan menggunakan kendaraan Roda 4 Patroli. Polsek Karanganyar, Mobil Dinas Kecamatan dan mbil Ambulan Pkm Karanganyar.
7. Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan diterima oleh masyarakat dengan baik.
File Terkait:
-- Kegiatan Operasi Gabungani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )-- Kegiatan Operasi Gabungani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )